Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Mengaku Tidak Kenal Feriyani Lim

Abraham Samad mengaku tidak mengenal perempuan bernama Feriyani Lim.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Abraham Samad Mengaku Tidak Kenal Feriyani Lim
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tidak mengenal perempuan bernama Feriyani Lim. Samad pun mengaku tidak tahu mengapa alamat rumahnya menjadi alamat rumah Feriyani yang digunakannya dalam data passport miliknya.

"Dia tidak kenal dengan Feriyani Lim," ujar kuasa hukum Samad, Nursyahbani Katjasungkana, di KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut Nur, Samad kini sudah menerima surat Kartu Keluarga dia dari Makassar. Di situ, tidak tercantum nama Feriyani.

"Kalau dari surat KK yang dimiliki sekarang itu tidak ada nama Feriyani. Pokoknya Pak Abraham tadi jelaskan tidak kenal dengan Feriyani," ujar Nur.

Lagipula, lanjut Nur, berdasarkan pemberitaan di media massa alamat yang dicantumkan Feriyani adalah sebuah ruko dan ruko tersebut sudah lama dijual dan ditinggalkan.

Sebelum berbicara kepada wartawan, Nur terlebih dahulu telah berbicara kepada Abraham Samad. Dalam pertemuan tersebut, Nur menyarankan agar Samad tidak memenuhi panggilan Polda Sulselbar pada 20 Februari 2015 untuk diperiksa.

Berdasarkan analisasa tim hukum, ada beberapa kejanggalan yang mendorong Samad tidak memenuhi panggilan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pertama, tidak ada surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka yang disertakan pada surat panggilan tersebut.

Kedua, Polda Sulselbar tidak menyertakan tempat dan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) pada sangkaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Samad.

Ketiga, Polisi menjerat Samad melalui pasal yang ambigu. Dalam surat panggilan tersebut, Samad disangka melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diperbaharui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

"Itu menunjukkan ketidakjelasan. Nggak boleh dong kamu mencuri atau membunuh. Kan nggak bisa begitu," kata Nur mencontohkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas