Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Tidak Akan Penuhi Panggilan Polda Sulselbar

Nur memang sudah menyarankan kepada Samad agar tidak menghadiri pemanggilan Polsa Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Abraham Samad Tidak Akan Penuhi Panggilan Polda Sulselbar
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menunjukan bukti foto rekayasa yang memuat orang mirip dirinya dengan seorang wanita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). Dalam konferensi pers tersebut Abraham juga membantah jika dirinya bersedia membantu penanganan kasus korupsi politisi PDIP terkait rencana pencalonan dirinya menjadi wakil Joko Widodo dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak akan memenuhi panggilan Polda Sulselbar terkait penetapannya sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum Abraham, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan surat panggilan tersebut tidak menyertakan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka Abraham.

"Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan. Juga mengenai tempus delicti tidak disebutkan di dalam surat panggilan ini," ujar Nur usai bertemu Samad di KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Nur memang sudah menyarankan kepada Samad agar tidak menghadiri pemanggilan Polsa Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan.

"Sejak kemarin menyarankan tidak dulu atau menghadiri surat panggilan ini sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat surat panggilan," kata dia.

Selain itu, Nur juga meminta agar pemeriksaan tidak dilakukan di Makassar mengingat ini adalah kasus kecil. Nur beralasan tuduhan tersebut hanya terkait pemalsuan surat terkait administrasi kependudukan berdasarkan Udang-Undang Kependudukan.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Samad, lanjut Samad, adalah Pasal 264 ayat 1 sub Pasal 266 ayat (1) KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang diperbaharui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polda Sulselbar mengagendakan pemeriksaan terhadap Samad pada 20 Februari 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas