KBM: Jangan Jadikan Status Tersangka Sebagai Komoditas Politik
Pemberian status tersangka BG diduga salah satunya yang lebih besar dipengaruhi motif politik.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Banteng Muda (KBM) meminta semua penegak hukum agar jangan menjadikan status tersangka kepada seseorang untuk komoditas politik. Status itu harus diberikan berdasarkan pelanggaran yang disertai bukti yang kuat.
"Perlu restorasi status tersangka (Tsk). Jangan dijadikan untuk perang bintang atau untuk tujuan politis," kata Banyu Biru Djarot dari Komunitas Banteng Muda (KBM) saat diskusi bertema "Kriminalisasi No, Justice for all Yes!" #saveKPK #savePOLRI #saveIndonesia" di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain Banyu, tampil pula sebagai pembicara adalah Wakil Sekjen PDIP Ahmad Baskara, pengamat politik dari Polcom Institute Heri Budianto, dan Kepala Humas Mabes Polri Irjenpol Ronnie Sompie.
Banyu menjelaskan tuntuan restorasi tersangka disampaikan karena ada kecenderungan pemberian status itu tidak lagi karena ada bukti pelanggaran tetapi lebih besar dipengaruhi motif politik. Pemberian status tersangka BG diduga salah satunya yang lebih besar dipengaruhi motif politik.
Menurutnya, restorasi maksudnya mengembalikan dan menempatkan status tersebut dalam pengertian sesungguhnya. Artinya penetapan tersangka karena punya bukti yang kuat dan prosedernya benar.
Terkait kasus Budi Gunawan (BG), dia berharap segera ada jalan keluar. Presiden Jokowi diharapkan bisa segera menyelesaika kasus tersebut.
"Ini cobaan terbesar setelah 100 hari dilantik. Presiden harus segera menyelesaikan. Kegaduhan politik harus segera dihindari," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.