KPK Periksa Asisten Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa MS Udin, staf ahli Bupati Lombok Barat Zaini Aroni, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan atasannya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa MS Udin, staf ahli Bupati Lombok Barat Zaini Aroni, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan atasannya.
Zaini adalah tersangka dugaan pemerasan pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Kepada media, sebelumnya Zaini membantah telah melakukan pemerasan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA (Zaini Aroni)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain memeriksa Udin, KPK juga memanggil Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Lombok Barat, Rusmanhady.
Zaini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk memeras pihak lain terkait pengeluaran izin pengembangan lahan di kawasan wisata yang berada di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Pemerasan yang dilakukan bupati yang juga periode 2009-2014 tersebut telah dilakukan lebih dari sekali dan diduga uang yang mengalir ke Bupati Zaini mencapai Rp 2 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.