Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini ICW Laporkan Hakim Sarpin ke KY

Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, pihaknya akan mengadukan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY)

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Siang Ini ICW Laporkan Hakim Sarpin ke KY
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, pihaknya akan mengadukan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu buntut atas putusan Sarpin terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Siang ini kita mau ke KY mau laporkan hakim Sarpin. Pukul 1 siang (13.00 WIB)," kata Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Hakim Sarpin merupakan hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan Budi Gunawan. Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah.

Emerson menuturkan, ICW memandang bahwa Sarpin harus diberikan sanksi oleh Komisi Yudisial. Alasannya kata Emerson adalah Sarpin memutuskan perkara yang di luar kewenangan undang-undang.

"Di UU KUHAP disebutkan batasan praperadilan, penemuan soal status tersangka tidak termasuk objek praperadilan," tuturnya.

Masih kata Emerson, Sarpin telah keliru memutuskan perkara yang tidak termasuk objek praperadilan. Seharusnya, Sarpin menolak permohonan Budi Gunawan sejak awal perkara tersebut diajukan.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya menolak sejak awal, tidak masuk ke pokok perkara," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas