Sidang Praperadilan Kasus Budi Gunawan, Hakim dan Kuasa Hukum 'Ngebut'
"Selama lebih dari delapan kali saya mengikuti sidang praperadilan, ini praperadilan yang berbeda," ujar Kuasa Hukum KPK, Chatarina, Jumat lalu.
Tayang:
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis anti korupsi berunjuk rasa dengan menggelar kesenian kuda lumping di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). Sebelumnya Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak semua eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Sementara itu berbeda dengan pihak KPK, tim kuasa hukum BG memilih untuk beristirahat di toko waralaba yang berada di samping PN Jaksel. Mereka kebanyakan menyantap makanan instant yang dijual pihak toko.
"Hanya untuk mengganjal, sebelum sidang dilanjutkan," ujar kuasa hukum BG, Frederich Yunadi.
Sidang praperadilan yang berlangsung selama tujuh hari tersebut, telah usai, Senin (16/2/2015) kemarin. Sidang yang saban hari diwarnai unjuk rasa tersebut menghasilkan putusan menerima sebagian permohonan pihak BG dan menyatakan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.
Berita Populer