Kejaksaan Agung Tetap Eksekusi Mati Terpidana Gila
Menurut Andi, hukuman mati sudah sesuai dengan hukum Indonesia
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap akan melaksanakan eksekusi hukuman mati, walaupun banyak tekanan dari negara-negara yang warga negaranya akan dieksekusi mati. Termasuk warga negara Brazil yang hari ini keluarganya mengadu ke KontraS lantaran si terpidana mengalami gangguan jiwa.
"Ekskusi terpidana mati memang tidak boleh dilakukan saat sakit. Tapi ya kita tunggu sehat, orang sakit harus diobati dulu. Baru dieksekusi," kata Wakil Jaksa Agung, Andi Nirwanto di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015)
Menurut Andi, hukuman mati sudah sesuai dengan hukum Indonesia. Kejaksaan dalam hal putusan tetap akan melakukan tugas sebagai eksekutor.
"Kalau tidak dilaksanakan berarti kejaksaan yang salah. Memang tugas kejaksaan itu," kata Andi.
Berbicara masalah penolakan dan kritik dari LSM atau penggiat aktivis HAM kejaksaan mengakui memang sejak dulu hukuman mati selalu menuai pro dan kontra. Tapi bukan harus berhenti selama menang dibenarkan konstitusi.
"Yang penting bagaimana hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kalau ada UU yang diubah ya kita ikut UU itu," ujar Andi.
Hari ini, keluarga terpidana mati kasus narkotika Rodrigo Gularte yang mengalami penyakit Schizophrenia mendatangi kantor KontraS. Dia mengadukan riwayat medik Rodrigo.
KontraS meminta agar pemerintah Joko Widodo kembali mempertimbangkan rekam medik penyakit yang masuk dalam kategori gangguan kejiawaan terpidana mati asal Brazil tersebut.