Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Purnawirawan Polisi, Ruki Jangan Ambil Keputusan Terkait Kasus Kepolisian

Taufiequrachman Ruki dinilai sarat konflik kepentingan karena merupakan purnawirawan jenderal Polisi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Purnawirawan Polisi, Ruki Jangan Ambil Keputusan Terkait Kasus Kepolisian
TRIBUN/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki usai menandatangani surat pengangkatan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Untuk menyikapi konflik KPK dan Polri Presiden Joko Widodo mengambil langkah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan juga memberhentikan sementara dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta melantik tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufiequrachman Ruki dinilai sarat konflik kepentingan karena merupakan purnawirawan jenderal Polisi. Indonesia Corruption Watch minta pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak ikut mengambil keputusan di KPK terkait dengan penanganan kasus di Kepolisian.

"Untuk kasus-kasus Kepolisian, dia tidak boleh mengambil keputusan, harus menyerahkannya kepada suara terbanyak di KPK," kata peneliti ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Ia pun meminta Ruki mendeklrasikan diri bahwa dia tidak akan mengambil keputusan terkait kasus-kasus yang berpotensi konflik kepentingan.

Apalagi, kata Emerson, saat ini ada beberapa kasus besar terkait Kepolisian yang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kasus dugaan korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di samping terkait posisinya sebagai purnawirawan Polri, Emerson juga meragukan independensi Ruki yang pernah menjadi Komisaris Utama Bank Jabar.

"Kasus dana bansos Banten sekarang ditangani KPK, karena Ruki berasal dari Banten, itu yang harus disampaikan kalau dia tidak dalam posisi mengambil keputusan karena konflik kepentingan. Sehingga orang tidak akan curiga jangan-jangan Plt pimpinan untuk selamatkan kasus-kasus," kata Emerson.

Ia juga mempertanyakan perkataan Ruki yang membuka kemungkinan bagi KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada lembaga penegak hukum lainnya. Menurut Emerson, kasus Budi Gunawan tetap harus ditangani KPK karena ICW meyakini lembaga antikorupsi itu memiliki bukti yang kuat.

BERITA REKOMENDASI

"Pertanyaan serius bagi Ruki, ingin menyelamatkan KPK atau menyelamatkan kasus-kasus tertentu? Karena dalam beberapa kesempatan terakhir Ruki menawarkan kasus BG (Budi Gunawan) dikembalikan ke Kejaksaan," ucap dia.

Opsi melimpahkan penanganan kasus Budi ini disampaikan Ruki seusai bertemu dengan pimpinan Polri pada Jumat (20/2/2015) malam.

Presiden Jokowi telah melantik Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji sebagai Plt pimpinan KPK. Ketiganya mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan, serta Busyro Muqoddas habis masa jabatannya.

Adapun Abraham dan Bambang dinonaktifkan Presiden setelah dijadikan Polri sebagai tersangka. Penetapan Abraham dan Bambang sebagai tersangka ini dilakukan setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Terkait Budi Gunawan, hakim praperadilan mengabulkan gugatan yang diajukan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Hakim menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka KPK tidak sah.(Icha Rastika)


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas