Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Tunjuk Ruki untuk Selamatkan KPK Atau Amankan Kasus Tertentu?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mempertanyakan penunjukan Taufiequrachman Ruki

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Tunjuk Ruki untuk Selamatkan KPK Atau Amankan Kasus Tertentu?
TRIBUN NEWS / DANY PERMANA
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) berjabat tangan dengan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mempertanyakan penunjukan Taufiequrachman Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Eccon, sapaan akrab Emerson, keberadaan Ruki perlu dipertanyakan lantaran baru-baru ini menyarankan agar kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dialihkan ke Kejaksaan Agung.

"Kenapa pertanyaan itu muncul, dalam beberapa kesempatan terakhir muncul di media Pak Ruki menawarkan kasus BG ditangani kejaksaan. Saya pikir ini satu yang keliru, satu yang blunder," ujar Eccon Warung Daun, Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Untuk itu, Eccon menyarankan sebelum Ruki benar-benar berkantor aktif di KPK, Ruki harus membuat satu deklarasi mengenai isu konflik kepentingan terhadap dirinya. Sebab, kata Eccon, Ruki saat ini adalah komisaris utama Bank BJB yang kasusnya juga diselidiki KPK. Selain itu, Ruki sendiri adalah pensiunan jenderal bintang dua di kepolisian.

"Ditunjuknya Pak Ruki itu membawa misi menyelamtkan KPK dan mengembalikan khittah KPK yang disegani atau menyelematkan kasus-kasus tertentu. Saya pikir itu harus dipertegas Ruki. Artinya apa? Untuk isu-isu yang berkaitan kepolisian Pak Ruki tidak dalam posisi mengambil keputusan. Biarkan penyidik yang memutuskan. Dia memberikan persetujuan kepada suara terbanyak pimpinan KPK," tukas Eccon.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan janji. Penetapan tersangka tersebut sehari sebelum Budi menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di DPR RI. Tidak terima, Budi kemudian mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh pengadilan Budi Gunawan dinyatakan menang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas