Bareskrim Periksa Saksi-saksi untuk Laporan Dugaan Penghinaan Menteri Tedjo
Laporan terhadap Menkopolhukam, Tedjo Edhi Purdijatno yang diduga melakukan penghinaan masih berproses di Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan terhadap Menkopolhukam, Tedjo Edhi Purdijatno yang diduga melakukan penghinaan masih berproses di Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan sejauh ini selain memeriksa pelapor yakni Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor Nainggolan. Penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Selain pelapor, beberapa saksi lainnya juga sudah selesai diperiksa," ujar Budi Waseso, Minggu (22/2/2015).
Saat ditanya kapan waktu pemeriksaan terhadap terlapor, Menteri Tedjo, Budi Waseso menjawab nanti akan dijadwalkan oleh anak buahnya.
Untuk diketahui, Mentri Tedjo resmi dilaporkan melakukan penghinaan ke Mabes Polri oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor Nainggolan
Tedjo dilaporkan dalam nomor laporan TBL/52/I/2015/Bareskrim. Di laporan itu, Tedjo disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP soal penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Itu menurut kami pernyataan menghina. Kenapa rakyat mendukung KPK, konsen bantu pemerintah dikatakan rakyat tidak jelas?" tegas Tigor di Mabes Polri.
Tigor melanjutkan sebagai barang bukti dalam laporannya, ia menyertakan pula beberapa print out media online dan dua rekaman televisi soal pernyataan Tedjo.