Seruan Menolak Plt KPK Indriyanto Seno Adji Beredar di Media Sosial
Menurut koalisi ini ada enam rekam jejak yang buruk pada diri Indrianto Seno Aji (ISA) yang harus diwaspadai.
Editor: Hasanudin Aco
"Pada 2004 juga menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares (saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur) dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM," kata koalisi masyarakat sipil ini.
Keenam, ISA dinilai sebagai pembela Orde Baru yakni menjadi kuasa hukum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung.
"Ybs juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto/Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara," tulis koalisi.
Karena itu mereka meminta Presiden Jokowi tidak menempatkannya sebagai Plt yang memiliki potensi konflik kepentingan yang begitu besar. Rencana pelantikan Indrianto Seno Aji akan berdampak pada masuknya kekuatan politik dan elemen anti-KPK ke dalam lembaga quasi-negara ini.
"Penunjukan Indrianto Seno Aji juga menunjukkan bahwa presiden tidak sensitif terhadap upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis," tegas koalisi.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden segera menghentikan rencana pelantikan ISA sebagai PLT Pimpinan KPK. Mereka juga meminta Presiden mengambil tindakan tegas dan efektif untuk menghentikan semua proses kriminalisasi yang terus-menerus terjadi terhadap KPK.
Mereka juga meminta pimpinan KPK agar meneruskan upaya mengusut perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan dan perkara-perkara korupsi lainnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri sejumlah lembaga nonpemerintah yang bergerak di bidang hukum. Mereka antara lain Tim Pembela KPK, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, PSHK, YLBHI, KontraS, Gusdurian, IMPARSIAL, LEIP, ILRC, KONTRAS, WALHI, Kemitraan, TI Indonesia, Arus Pelangi, Change.org, Elsam, HRWG, PUKAT-UGM, PUSAKO-Unand, KRHN, Yappika, MAPPI FH UI, dan ILR.
Penulis: Willy Pramudya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.