KPK Minta 50 Jaksa Penuntut ke Kejagung
Lebih lanjut, menanggapi permintaan KPK itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan merespon positif hal tersebut
Penulis: Theresia Felisiani
Warta Kota/henry lopulalan
PIMPINAN KPK - Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi SP (kedua kanan), Wakil Ketua sementara KPK, Indriyanto Seno Adji (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnen (kiri) dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja (kanan) usai acara sumpah jabatan pimpinan baru sementara KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan baru sementara KPK. Warta Kota/henry lopulalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pertemuan antara tiga Plt pimpinan KPK dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo dan jajaran di Mabes Polri, Senin (23/2/2015) pihak KPK meminta Kejaksaan Agung untuk menambah jumlah Jaksa di KPK sehingga kinerja kian optimal.
"Saat ini jumlah jaksa di KPK ada 95, kami minta ke Jaksa Agung ditambah 50 jaksa lagi," terang Plt pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki di Kejagung, Jakarta.
Lebih lanjut, menanggapi permintaan KPK itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan merespon positif hal tersebut.
"Kami tunggu permintan dari KPK, berapapun yang dibutuhkan akan kami penuhi. Ini bukti kami saling mengisi dan membantu," tambahnya.
BERITA REKOMENDASI