Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta 50 Jaksa Penuntut ke Kejagung

Lebih lanjut, menanggapi permintaan KPK itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan merespon positif hal tersebut

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Minta 50 Jaksa Penuntut ke Kejagung
Warta Kota/henry lopulalan
PIMPINAN KPK - Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi SP (kedua kanan), Wakil Ketua sementara KPK, Indriyanto Seno Adji (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnen (kiri) dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja (kanan) usai acara sumpah jabatan pimpinan baru sementara KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan baru sementara KPK. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pertemuan antara tiga Plt pimpinan KPK dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo dan jajaran di Mabes Polri, Senin (23/2/2015) pihak KPK meminta Kejaksaan Agung untuk menambah jumlah Jaksa di KPK sehingga kinerja kian optimal.

"Saat ini jumlah jaksa di KPK ada 95, kami minta ke Jaksa Agung ditambah 50 jaksa lagi," terang Plt pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki di Kejagung, Jakarta.

Lebih lanjut, menanggapi permintaan KPK itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan merespon positif hal tersebut.

"Kami tunggu permintan dari KPK, berapapun yang dibutuhkan akan kami penuhi. Ini bukti kami saling mengisi dan membantu," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas