KPK Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan SDA
Menanggapi hal itu Plt Pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki mengaku pihaknya siap meladeni gugatan tersebut
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu tersangka dugaan korupsi penyelengaraan haji yang juga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah melayangkan gugatan pra peradilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menanggapi hal itu Plt Pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki mengaku pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.
"Kami hargai upaya hukum yang dilakukannya dan kami siap menghadapinya," ujar Ruki, Senin (23/2/2015) di Kejagung.
Ruki melanjutkan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka. Meskipun sempat terjadi perdebatan apakah penetapan tersangka bisa dipraperadilan.
Tapi nyatanya gugatan pra peradilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK, bisa dilakukan. Daan dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan.
Lebih lanjut, Plt Komisioner KPK Johan Budi juga menggamini pernyataan Ruki. Menurut Johan Budi, kalaupun ada yang merasa tidak tepat diperlakukan oleh penegak hukum, maka harus diajukan pula melalui jalur hukum.
"KPK pastinya akan menghormati proses hukum termasuk proses praperadilan,"tambahnya.