Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akan Sidangkan Praperadilan Suryadharma Ali

"Ya, tetap disidang. Kita lihat saja nanti persidangannya. Bukti-bukti apa yang akan diajukan untuk mendukung permohonannya," tutur Sutrisna.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akan Sidangkan Praperadilan Suryadharma Ali
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali menunggu kedatangan Ketua Umum PPP yang baru terpilih, Djan Faridz, di Kantor DPP PPP di Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014). Suryadharma Ali digantikan oleh Djan Faridz yang terpilih dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan pihaknya akan menyidangkan gugatan yang dimohonkan mantan Menteri Agama dan Ketua Umum PPP tersebut.

"Ya, tetap disidang. Kita lihat saja nanti persidangannya. Bukti-bukti apa yang akan diajukan untuk mendukung permohonannya," tutur Sutrisna saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2015).

Pihak kuasa hukum Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya oleh KPK. Permohonan sudah diajukan ke PN Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tim kuasa hukum Suryadharma Ali berkeyakinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan menyidangkan permohonan pra peradilan yang telah diajukan pihaknya.

Keyakinan ini didasarkan yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya pada Senin (16/2/2015), Sarpin menerima sebagian permohonan pra peradilan dan menyatakan status tersangka Budi Gunawan yang ditetapkan oleh KPK tidak sah.

Berita Rekomendasi

Menurut Sutrisna di setiap perkara, hakim membuat keputusan berbeda-beda. "Setiap perkara ada perbedannya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas