Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hakim Sarpin, Panel KY Baru akan Minta Keterangan Pelapor

Para pelapor menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin dalam memutus dan memenangkan Jenderal Polisi Bintang tiga itu

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Soal Hakim Sarpin, Panel KY Baru akan Minta Keterangan Pelapor
Edwin Firdaus/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) belum akan memeriksa Hakim Sarpin Rizaldi dalam waktu dekat, walaupun sudah membentuk tim panel. Rencananya, kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, KY baru akan meminta keterangan Koalisi Masyarakat Antikorupsi selaku pelapor pada Rabu 25 Februari nanti.

"Hari ini tim baru mengirimkan surat undangan kepada pelapor untuk dimintai keterangan Rabu (25/2) nanti," kata Taufiqurrahman di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).

Sebelumnya, hasil putusan Hakim Sarpin terkait sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, resmi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KY, Selasa (17/2/2015) lalu.

Para pelapor menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin dalam memutus dan memenangkan Jenderal Polisi Bintang tiga itu terhadap perkara sah tidaknya penetapan tersangka KPK.

"Meskipun bukan kewenangan terlapor (Hakim Sarpin), namun Terlapor tetap menerima praperadilan yang diajukan oleh Komjen (Pol) Budi Gunawan," kata Julias Ibrani dari YLBHI ketika ditemui wartawan saat itu. Dia datang berama dua rekannya dari LSM antikorupsi.

Selain itu, kata dia, Hakim Sarpin juga sudah masuk dan memeriksa substansi persoalan atau materi tindak pidana, yang seharusnya diperiksa dan diputus pada persidangan pokok perkara bukan Praperadilan. Laporan serta berkas para pelapor diterima langsung oleh Ketua KY, Suparman Marzuki. Dalam berkas laporan, tertuang dugaan pelanggaran yang dirumuskan melalui kronologi dugaan pelanggaran.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas