Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum SDA Berpatokan pada Yurisprudensi Hakim Sarpin

Keyakinan ini didasarkan yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Kuasa Hukum SDA Berpatokan pada Yurisprudensi Hakim Sarpin
Tribunnews/Herudin
Suryadharma Ali (SDA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Suryadharma Ali berkeyakinan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan yang telah diajukan pihaknya.

Keyakinan ini didasarkan yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya pada Senin (16/2/2015), Sarpin menerima sebagian permohonan pra peradilan dan menyatakan status tersangka Budi Gunawan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Baik Suryadharma Ali maupun tim kuasa hukum mempunyai keyakinan yang kuat berdasarkan fakta yang ada, aturan hukum yang ada, dan juga beberapa putusan pengadilan negeri, bahwa permohonan pra peradilan ini sangat berdasar," tutur Humphery Djemat, salah satu kuasa hukum Suryadharma Ali, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (23/2/2015).

"Oleh karena itu, berkeyakinan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan tersebut dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara hukum berhak dan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka."

Menurut Humphery Djemat, pihaknya akan memaparkan bukti-bukti dan mendatangkan saksi fakta dan ahli untuk memberikan keterangan bahwa penetapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepada Suryadharma Ali tidak berdasar.

"Dalam sidang pra peradilan nanti akan dihadirkan saksi saksi fakta dan saksi saksi ahli termasuk pula akan diajukan bukti-bukti yang mendorong permohonan praperadilan," ujarnya.

Humphery meminta kepada KPK dan semua pihak yang terkait menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan

BERITA REKOMENDASI

Tim kuasa hukum Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya. Permohonan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/2/2015) pukul 08.00 WIB.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga tahun 2013 yang dilakukan sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas