Andreas: Kerugian Negara yang Disangkakan ke SDA hingga Hari Ini Belum Dihitung
Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan penetapan tersangka tersebut terlalu dini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kubu Suryadharma Ali menduga kuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kesalahan dalam menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggara ibadah haji tahun 2012-2013.
Lantaran kesalahan tersebut, Suryadharma harus menanggung status tersangka selama lebih kurang delapan bulan dan tak kunjung diperiksa KPK. Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan penetapan tersangka tersebut terlalu dini.
"Dalam kasus Pak SDA, kita tahu pada 22 Mei 2014, Pak SDA ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah itu baru penyidik itu maraton melakukan penyidikan, memanggil saksi, sampai 50 orang saksi. Dari beberapa keterangan juga disampaikan pimpinan KPK, bahwa kasus masih 50 persen, nanti bukti masih dikumpulkan," ujar Andreas kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Andreas mengkritik lantaran sesusai KUHAP, penetapan tersangka adalah langkah-langkah dari penyidik yang dilakukan sesuai undang-undang untuk membuat suat perkara menjadi jelas. Untuk itu, dalam menentukan seseorang menjadi tersangka bukan di awal penyidikan.
Dugaan Andreas semakin menguat lantaran hingga kini belum merampungkan hitungan kerugian negara akibat sangkaan yang diberikan kepada bekas menteri agama itu.
"Pada 14 Januari, Pak BW (Bambang Widjojanto) menyampaikan kerugian negara belum selesai dihitung. Jadi yang membedakan kasus korupsi dengan pidana lainnya, itu terletak di kerugian negara. Bagaimana seorang tersangka yang sudah ditetapkan pada 22 Mei, sedangkan kerugian negaranya saja kita belum tahu?" kritik Andreas.
Atas dasar tersebut, Suryadharma Ali melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Nantinya, kata dia, akan diketahui apakah itu kasus korupsi atau bukan.
Berhubung gugatan praperadilan telah dilayangkan ke pengadilan, Andreas pun hari ini mengirimkan surat ke KPK yang intinya memohon kepada KPK agar menunda sementara pemeriksaan Suryadharma sampai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.