Hukuman Mati Ditunda karena Intervensi Negara Lain, Tedjo Bantah
Tedjo mengungkapkan, penundaan tersebut diakibatkan lokasi narapidana yang divonis hukuman mati tersebar, sehingga perlu waktu
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno membantah bahwa mundurnya pelaksanaan hukuman mati tahap kedua dikarenakan adanya intervensi politik dari negara lain.
Tedjo mengungkapkan, penundaan tersebut diakibatkan lokasi narapidana yang divonis hukuman mati tersebar, sehingga perlu waktu untuk mengumpulkan semuanya di lokasi eksekusi, yaitu di Nusakambangan.
"Ini kan tempatnya agak berjauhan, terpencar-pencar, yang lalu hanya satu saja yang ada di Boyolali," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Tedjo mengatakan adanya upaya seperti yang dilakukan Pemerintah Australia maupun Pemerintah Brasil yang menginginkan adanya pengampunan bagi warga mereka yang berstatus Terpidana mati tersebut tidak akan menghambat pelaksanaan eksekusi mati.
"Menurut Jaksa Agung tetap dilakukan, karena ini memang hukum yang berlaku di Indonesia. jadi kita semua mengharapkan negara lain menghargai atau menghormati hukum di Indonesia," kata Tedjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.