Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Hakim MK Berharap MA Kabulkan PK KPK

Vonis Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan berdampak panjang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Hakim MK Berharap MA Kabulkan PK KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Hakim Konstitusi, Harjono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan berdampak panjang. Tidak hanya berimbas pada pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, tetapi juga akan berimbas pada tersangka lainnya.

Mengenai 'Sapin Effect' itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, Mahkamah Agung (MA) harus segera bergerak.

MA sebagai lembaga hukum tertinggi harus bertindak cepat untuk menutup 'kran' yang sudah dibuka Sarpin.

‎"Ini kran sudah dibuka, jadi harus tergantung MA. MA yang tahu (bagaimana menghentikannya)," kata Harjono kepada wartawan, Selasa (24/2/2015).

Harjono menilai wajar dampak putusan Sarpin ini menimbulkan polemik pula. Karena sejak awal sudah bermasalah.

Seperti halnya gugatan sah tidaknya penetapan tersangka oleh BG diikuti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

‎"Saya sudah duga kalau dikabulkan praperadilannya akan seperti itu," kata Harjono.

BERITA TERKAIT

Karena itu, Harjono menyarankan agar MA dapat berpikir jernih bila nanti KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan praperadilan BG. Sebab, bila MA menolak, maka MA akan tahu resiko ke depannya, yakni akan banjir gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.

"Kalau ditolak (PK KPK), MA tahu resikonya akan banyak pengikut. Kalau PK ini ditolak mungkin Pak Hadi Purnomo (mantan Ketua BPK yang jadi tersangka korupsi) juga pasti bisa ikuti langkah praperadilan itu‎. Jangan memutuskan berdasarkan dampak politik saja, tapi pikirkan dampak hukumnya juga," kata Harjono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas