Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkembangan Baru Kasus Akil Mochtar dan Pertimbangan Memperberat Hukuman Ratu Atut

Pengusutan kasus korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Akil Mochtar, awal Oktober 2013, terus bergulir.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Perkembangan Baru Kasus Akil Mochtar dan Pertimbangan Memperberat Hukuman Ratu Atut
Tribunnews/Dany Permana
Wali Kota non aktif Palembang, Romi Herton (kiri) bersama istrinya, Masyito menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014). Romi bersama Masyito didakwa terlibat dalam kasus suap sengketa Pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM -Pengusutan kasus korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, awal Oktober 2013, terus bergulir.

Pada Senin (23/2), Mahkamah Agung menolak kasasi Akil dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.

Persidangan kasus Akil berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang tersebut, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil.

Pemberian itu hadiah untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan dari dua pasangan calon atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.

Penolakan kasasi Akil Mochtar oleh MA disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar kepada Kompas, Senin. MA menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.

Pengadilan tingkat pertama dan banding (judex facti) juga dinilai tidak salah menerapkan hukum dan telah mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis.

”Alasan kasasi terdakwa pun tidak bisa dibenarkan karena pengulangan fakta yang merupakan penilaian hasil pembuktian yang dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar Artidjo Alkostar yang juga ketua majelis kasasi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus yang sama, yaitu suap perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), MA memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Krisna Harahap, Senin.

Masih dalam perkara yang sama, Artidjo memperberat hukuman Susi Tur Andayani dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Perkara itu diadili Artidjo dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin.

Pertimbangan Atut

Artidjo mengungkapkan, pertimbangan majelis kasasi memperberat hukuman Atut, antara lain, karena Atut aktif memengaruhi Akil yang saat itu menjabat Ketua MK untuk memenangkan perkara yang tengah diproses di lembaga tersebut.

Ratu Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, bertemu Akil di lobi Hotel JW Marriott di Singapura serta meminta Akil memenangkan perkara yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin.

Lebih lanjut Artidjo mengungkapkan, Atut telah meminta Akil untuk memenangkan pihaknya dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan memutuskan pemungutan suara ulang digelar Desember 2013 sehingga birokrasi bisa tetap dikendalikannya.

Halaman
12
Tags:
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas