Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buahnya Dilaporkan ke Propam, Budi Waseso: Saya Tanggung Jawab

"Soal dilaporkan ke Propam, nanti Propam yang menindaklanjuti, kita tunggu saja," tegas Budi Waseso.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anak Buahnya Dilaporkan ke Propam, Budi Waseso: Saya Tanggung Jawab
TRIBUN NEWS / DANY PERMANA
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso menyambangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015). Budi Waseso memberikan keterangan mengenai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso ke Propam Mabes Polri.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Syafruddin segara menindaklanjuti laporan mereka.

Beberapa anak buah Budi Waseso yang dilaporkan yakni Kombes Victor Simanjuntak, Kombes Daniel Bolly Tifaona dan penyidik Bareskrim.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Budi Waseso juga harus diperiksa atas perilaku anak buahnya saat penangkapan terhadap BW.

Lalu bagaimana komentar Budi Waseso soal anak buahnya yang dilaporkan ke Propam ?

"Pastinya lah saya tanggungjawab. Soal dilaporkan ke Propam, nanti Propam yang menindaklanjuti, kita tunggu saja," tegas Budi Waseso, Rabu (25/2/2015) di Mabes Polri.

Soal Kombes Victor, Budi Waseso menjelaskan Kombes Victor merupakan bagian dari tim khusus (timsus) yang dibentuknya.

Berita Rekomendasi

"Kalau timsus itu bisa mengambil dari mana saja yang penting dia penyidik. Ada skep penyidiknya, ada surat perintah penyidiknya, surat perintah tugasnya, itu yg penting," ujar Budi Waseso.

Budi pun menegaskan Kombes Victor dalan penanganan kasus BW, merupakan penyidik legal dan tidak menyalahi aturan.

Untuk diketahui, Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 tertanggal 18 Februari 2015.

Intinya dalam surat itu, dinyatakan penangkapan BW oleh penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus termasuk dalam perbuatan maladministrasi.

Adanya rekomendasi itu, mendukung pula laporan yang sebelumnya dilayangkan koalisi masyarakat sipil ke Divisi Propam Polri pada 18 Februari 2015, soal penangkapan BW merupakan bentuk kriminalisasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas