Buntut Panjang Putusan Praperadilan BG
Prediksi banyak pihak mengenai dikabulkannya permohonan praperadilan Budi Gunawan akan berdampak panjang, ternyata benar
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
Tribunnews.com, Jakarta - Prediksi banyak pihak mengenai dikabulkannya permohonan praperadilan Budi Gunawan akan berdampak panjang, ternyata benar. Satu minggu setelah permohonan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan hal serupa. SDA mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015) atas status tersangka yang menjeratnya.
Humas sekaligus hakim di PN Jaksel, Made Sutrisna emoh berkomentar jika permohonan praperadilan yang dilayangkan SDA berkaitan dengan putusan BG. Menurutnya sepanjang permohonan tersebut diatur oleh Undang-undang, maka PN Jaksel akan menampungnya.
"Saya tidak berkomentar mengenai ada tidaknya hubungan dengan putusan pak Budi Gunawan," ujar Made di PN Jaksel, Selasa (24/12/2015).
Made mengatakan pascaputusan BG, hingga hari ini, baru satu orang yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka.
"Hanya satu orang, belum ada lagi, baru dari pihak SDA," katanya.
Menurut Made tidak masalah apabila putusan BG pekan lalu menyebabkan PN Jaksel kebanjiran permohonan gugatan praperadilan mengenai status tersangka.
Baginya sudah menjadi tugas PN menggelar sidang praperadilan.
"Ya tidak apa-apa, karena itu, sudah menjadi tugas kami. Lagipula, setiap perkara pasti akan berbeda. walaupun bungkus di luarnya sama (gugatan status tersangka), namun dalamnya pasti beda, kondisi perkaranya juga beda," katanya.
Permohonan gugatan SDA sendiri menurut Made masih dalam pemberkasan. Berkas permohonan gugatan Praperadilan masih berada di Ketua PN Jaksel, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada hakim yang ditunjuk.
Penunjukan hakim praperadilan SDA sendiri akan dilakukan dalam satu dua hari ke depan.
"Penunjukan hakim kalau engga besok ya lusa dan sidang paling cepat digelar tiga hingga empat hari kedepan, jadi kalau engga Jumat ya senin pekan depan" katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, hakim tunggal yang menangani praperadilan Budi Gunawan melawan KPK, Sarpin Rizaldi mengaku siap apabila ditunjuk menangani praperadilan SDA.
"Ya saya siap siap saja, namanya tugas, Cuma masa saya lagi, kan kemarin sudah, saya kira yang akan menangani hakim yang lain," ujar Sarpin.