Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Bisa 'Kiamat' Jika Banyak yang Ajukan Praperadilan

Ahmad Syafii Maarif, menyarankan penghentian pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Editor: Sanusi
zoom-in Indonesia Bisa 'Kiamat' Jika Banyak yang Ajukan Praperadilan
Warta Kota/henry lopulalan
Ahmad Syafii Maarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, menyarankan penghentian pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Langkah Komjen Budi Gunawan yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diikuti oleh tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yaitu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

"Praperadilan jangan terus-terusan dilakukan, seperti kasusnya Suryadharma Ali dan Budi Gunawan harus dihentikan," kata Syafii, usai sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (24/2/2015) sore.

Ketua Tim Independen untuk kisruh KPK-Polri ini, menilai, pengajuan praperadilan akan menambah permasalahan baru dan menurunkan kewibawaan penegak hukum.

"Jika hal itu dilakukan dan ditiru orang banyak, Indonesia bisa kiamat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (23/2/2015), Suryadharma dan pengacaranya mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Dasar pengajuan gugatan karena menilai penyidik dan pimpinan KPK semena-mena menetapkan status tersangka terhadap Suryadharma Ali tanpa bukti permulaan yang cukup.

Pengacacara Suryadharma, Andreas, membantah bahwa pengajuan praperadilan itu disebut sebagai upaya menghalangi penyidikan karena Suryadharma sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Kalau mengenai menghambat penyidikan, itu jauhlah. Ini kami mau melihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memulihkan hak-haknya kecuali kami melakukannya di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di UU kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice," kata Andreas.

Dalam gugata praperadilan, kata Andreas, pihaknya mempersoalkan bukti yang mendasari penetapan Suryadharma sebagai tersangka baru melakukan pemanggilan saksi secara maraton.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas