KPK Periksa Karyawan BII Terkait Suap Jual Beli Gas Alam
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron),"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil seorang karyawan Bank Internasional Indonesia Anton Ferdi Hazairin terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, yang menyeret Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Selain memeriksa Anton, penyidik KPK juga memeriksa Fuad sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah beberapa kali menyita barang bukti. Terbaru, KPK menyita butik istri Fuad Amin. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menyita kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan.
Penyitaan tersebut terkait status sangkaan terhadap Fuad tak hanya menerima gratifikasi tapi juga pencucian uang. Barang yang disita darinya di antaranya 10 mobil, dua unit ruko, tujuh unit rumah, satu unit apartemen, uang Rp 200 miliar.