Panel KY Janji Kasus Hakim Sarpin Selesai Sebulan
"Jadi janji kami satu bulan selesai, doakan saja," imbuh Eman.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panel Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memanggil Hakim Sarpin Rizaldy untuk dimintai keterangan mengenai laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Namun pemanggilan baru akan dilakukan, setelah KY mendapat informasi dari sejumlah pihak, seperti pelapor dan saksi-saksi.
"Selesai dulu semua pendukung untuk dia, kan kami juga harus memperoleh data yang cukup (baru memenanggil terlapor)," kata Ketua Penel Hakim KY, Eman Suparman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
Sementara soal penolakkan memberi keterangan atau klarifikasi, kata Eman, itu merupakan hak Hakim Sarpin. Tetapi tegasnya, KY punya cara tersendiri mengenai hal tersebut.
"Silakan menolak, tapi kami kan punya cara sendiri," tegas Eman.
Dia kemudian menjanjikan bahwa persoalan ini akan selesai tidak lebih dari satu bulan. Karena itu, Eman berharap semua pihak kooperatif saat dimintai keterangan. "Jadi janji kami satu bulan selesai, doakan saja," imbuhnya.