Praperadilan Jadi Trend, Jaksa Agung: Harus Kita Layani
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya harus tetap melayani para pemohon praperadilan yang kini mulai bermunculan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya harus tetap melayani para pemohon praperadilan yang kini mulai bermunculan pascadikabulkannya permohonan praperadilan tentang status Tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.
"Kita harus melayani, itu kan hak mereka," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Prasetyo tidak memungkiri pascadikabulkannya permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan, kini pengajuan permohonan praperadilan menjadi marak. Menurut Prasetyo, hal itu merupakan dinamika dalam hukum.
"Kita harus antisipasi dan sikapi serta hadapi. Kalau ada efek seperti itu harus dihadapi. Kami harus lebih hati-hati dan lihat sejauh mana gugatan itu," ucap Prasetyo.
Prasetyo juga mengakui permohonan praperadilan menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya.
"Ada mungkin sedikit hambatan. Bagaimana pun ada satu lagi proses gugatan yang harus dihadapi kan," tutur Prasetyo.
Setelah Komjen Polisi Budi Gunawan melayangkan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua hari lalu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali telah melayangkan permohonan praperadilan di pengadilan negeri yang sama.