Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margarito: Tak Perlu Profesor untuk Tuntaskan Kasus BLBI

Margarito Kamis mempertanyakan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus BLBI

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Margarito: Tak Perlu Profesor untuk Tuntaskan Kasus BLBI
net
Margarito Kamis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mempertanyakan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal kasus itu menurut Margarito, masih kategori mudah dalam mengungkapnya.

Tak perlu profesor di bidang ekonomi untuk menuntaskannya. Sebab sudah jelas ada pihak yang belum bayar, tapi tiba-tiba ada keterangan sudah lunas lewat surat keterangan lunas (SKL) BLBI.

"Ini enggak perlu jadi profesor ekonomi untuk ungkap itu. Apa KPK sengaja buat rumit, biar ceritanya bisa jadi panjang?" Kata Margarito saat diskusi 'Penuntasan Kejahatan Ekonomi Skandal BLBI; Stop Politisasi, Jalankan Penegakan Hukum' di Cikini, Jakarta, Rabu (25/2/2015)

Menurut Margarito, keterangan yang diberikan mantan menteri dan pakar ekonomi seperti Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli sudah rinci dan tak perlu diragukan lagi.

"Coba ditanya bank A dapat berapa? Udah bayar berapa? Hasilnya pasti janggal. Kalau sungguh-sungguh tidak sampai berbulan-bulan sudah dapat itu tersangkanya," kata Margarito.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas