Margarito: Tak Perlu Profesor untuk Tuntaskan Kasus BLBI
Margarito Kamis mempertanyakan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus BLBI
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mempertanyakan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal kasus itu menurut Margarito, masih kategori mudah dalam mengungkapnya.
Tak perlu profesor di bidang ekonomi untuk menuntaskannya. Sebab sudah jelas ada pihak yang belum bayar, tapi tiba-tiba ada keterangan sudah lunas lewat surat keterangan lunas (SKL) BLBI.
"Ini enggak perlu jadi profesor ekonomi untuk ungkap itu. Apa KPK sengaja buat rumit, biar ceritanya bisa jadi panjang?" Kata Margarito saat diskusi 'Penuntasan Kejahatan Ekonomi Skandal BLBI; Stop Politisasi, Jalankan Penegakan Hukum' di Cikini, Jakarta, Rabu (25/2/2015)
Menurut Margarito, keterangan yang diberikan mantan menteri dan pakar ekonomi seperti Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli sudah rinci dan tak perlu diragukan lagi.
"Coba ditanya bank A dapat berapa? Udah bayar berapa? Hasilnya pasti janggal. Kalau sungguh-sungguh tidak sampai berbulan-bulan sudah dapat itu tersangkanya," kata Margarito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.