Pasal Soal Syarat-syarat Ajukan Praperadilan Digugat ke MK
Muchtar meminta Mahkamah menafsirkan pasal tersebut berhubung pengajuan praperadilan atas nama Komjen Pol Budi Gunawan telah dimenangkan di Pengadilan
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Muchtar Pakpahan mengajukan permohonan uji materi Pasal 77 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muchtar meminta Mahkamah menafsirkan pasal tersebut berhubung pengajuan praperadilan atas nama Komjen Pol Budi Gunawan telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Muchtar beralasan objek penetapan tersangka seperti yang didugat Budi Gunawan tidak tercancum dalam Pasal 77 UU KUHAP.
"Uji materi ini perlu segera dilakukan MK agar tidak lagi timbul penafsiran baru. Hal ini juga dibutuhkan untuk mencegah tersangka lainnya mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka," ujar Muchtar di KPK, Kamis, (26 Februari 2015).
Menurut Muchtar, Pasal 77 secara tegas telah mengatur secara limitatif bahwa yang dapat dimajukan gugatan praperadilan adalah hanya sah atau tidaknya tindakan penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penyidikan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Penetapan tersangka tidak termasuk atau tidak sah.
Muchtar memohon kepada MK agar menafsirkannya karena putusan hakim Sarpin Rizaldi tersebut merusak sistem hukum di Indonesia, menciptakan ketidakpastian hukum, melemahkan pemberantasan korupsi, dan menciptakan ketidakadilan sosial.
Dalam petitumnya, Muchtar memohon kepada MK agar menyatakan segala peraturan dan atau putusan yang tidak sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana seperti menambah dan mengurangi tidak sah dan tidak mengikat.