Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Praperadilan, Sutan Bhatoegana Juga Minta Ganti Rugi Rp 300 M ke KPK

"Jelas (status tersangka Sutan) pemaksaan oleh KPK," tutur Eggi.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Praperadilan, Sutan Bhatoegana Juga Minta Ganti Rugi Rp 300 M ke KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain akan mengajukan praperadilan terhadap KPK, tersangka korupsi terkait menerima hadiah atau janji terkait Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (PAPBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bathoegana juga meminta ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada lembaga antirasuah itu.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana. Menurutnya, ganti rugi ratusan miliar itu sebagai kompensasi karena suara mantan Ketua Komisi VII DPR itu hilang di Pileg akibat penetapan tersangka.

"Yang diharapkan, Sutan minta ganti rugi Rp 300 miliar. Karena suaranya hilang akibat penetapan tersangka," kata Eggi dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).

Eggi menuturkan, Sutan juga ingin nama baiknya direhabilitasi terkait status tersangkanya. Menurut politikus Demokrat itu, dirinya dan keluarga merasa sangat dirugikan dengan status tersangka yang dianggapnya dipaksa dalam penetapannya.

"Jelas (status tersangka Sutan) pemaksaan oleh KPK," tutur Eggi.

Sementara kuasa hukum Sutan lainnya, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya tersebut tidak pernah menerima dana dari SKK Migas maupun Kementerian ESDM seperti pengkuan pengakuan Iqbal dan Ade. Iqbal merupakan ajudan dari Sutan dan Ade merupakan sopir dari Sutan Bathoegana.

"Bahwa dana yang disebut oleh KPK diterima Sutan tidak dapat dibuktikan," tutur Razman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas