Fahrurrozi: Baru Kali Ini Ada Hakim Nangis, Dia Tertekan atau Apa?
"Dia itu tertekan atau apa? Jadi sudah benar kalau KY ada niat menginvestigasi kasus ini,” urai Fahrurrozi.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah pengajuan banding yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan tergugat intervensi 1, M. Romahurmuziy ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP KH. Fahrurrozi mengatakan, putusan hakim PTUN pada persidangan Rabu (25/2) lalu tersebut telah menciderai gerakan moral PPP. Sebab, kata dia, hakim mengembalikan kepengurusan DPP PPP sesuai Muktamar VII Bandung yang diketuai Suryadharma Ali (SDA).
“Padahal, kini SDA menjadi tersangka kasus korupsi haji di Kementerian Agama. Padahal, kasus korupsi yang disangkakan kepada SDA menjadi pemicu terjadinya konflik internal PPP,” kata Fahrurrozi kepada wartawan, Jumat (27/2/2015).
Begitupun, dirinya tidak rela PPP dipimpin Djan Faridz yang dinilainya belum memenuhi kualifikasi sebagai pemimpin Islam. Fahrurrozi menegaskan, mayoritas DPW dan DPD PPP justru mendukung Muktamar Surabaya. Karena itulah, dirinya heran dengan sikap Majelis Hakim PTUN yang tidak sama sekali merujuk pada pasal 24 dan 25 UU 2/2008 tentang Partai Politik.
“Dua pasal tersebut mengatur mengenai adanya perselisihan kepengurusan yang diselesaikan dalam forum tertinggi tapi sama sekali tidak dilihat oleh Majelis Hakim,” ujar dia.
Fahrurrozi juga mengkritisi sikap Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bakti yang menangis saat membacakan vonis. Menurut dia, sikap dari hakim tersebut patut dicurigai ada sesuatu.
“Baru kali ini ada hakim nangis, kok seperti menjadi simpatisan PPP. Dia itu tertekan atau apa? Jadi sudah benar kalau KY ada niat menginvestigasi kasus ini,” urai Fahrurrozi.