Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma Ali: Hakim PTUN Menangis Sedih Partai Islam Tercerai Berai

Suryadharma pun mengaku mahfum tatkala hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Teguh Satya Bhakti, menangis.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suryadharma Ali: Hakim PTUN Menangis Sedih Partai Islam Tercerai Berai
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali, turut menghadiri sidang pembacaan putusan kisruh kepengurusan PPP di Pengadilan Tata Usaha Negara. Suryadharma pun mengaku mahfum tatkala hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Teguh Satya Bhakti, menangis.

Menurut Suryadharma, wajar Tegus menangis mengingat saat itu dia membacakan surat Al Imron ayat tiga dalam putusan tersebut.

"Ketika hakim baca Alquran dia nggak tahan menangis. Sekarang kita lihat versi orang beriman dia nangis kalo baca  Al Quran. Kecuali dia dihinggapi setan kalo dibacain malah marah," ujar Suryadharma di bilangan Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Bekas Menteri Agama itu juga menduga hakim menangis lantaran melihat sebuah partai yang berlandaskan Islam kisruh dan mengalami dualisme kepemimpinan. Surya mengaku baru sekali mengikuti persidangan di pengadilan. Namun dia percaya itu adalah persidangan dimana hampir semuanya pengunjung sidang meneteskan air mata.

"Dia mungkin berpikir kok partai Islam cerai berai. Yang nangis saya kira hampir seluruh ruangan itu. Jadi kalau saya rasanya seumur hidup baru itu saya menghadiri persidangan putusan pengadilan tapi menurut imajinasi saya itu adalah satu-satunya sidang yang terjadi dimana (hampir) seluruh orang menangis 90 persen (menangis)," ujar Suryadharma.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti menangis ketika membacakan amar putusan gugatan kubu Djan Faridz kepada Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy.

Gugatan itu diajukan mantan Ketua Umum DPP Suryadharma Ali (SDA). Hakim memutuskan, tindakan pemerintah menyetujui kepengurusan DPP PPP di bawah Romahurmuziy melanggar ketentuan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas