Kejagung Telaah Berkas Komjen Budi Gunawan
Kejagung akan bergerak cepat menerima pelimpahan berkas kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dari penyidik KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejagung akan bergerak cepat menerima pelimpahan berkas kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dari penyidik KPK.
Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Suyadi, mengatakan setelah menerima berkas pihaknya akan langsung menelaah berkas tersebut.
Seperti diketahui, putusan pra peradilan memutuskan KPK tidak berhak mengusut kasus transaksi mencurigakan Budi Gunawan. Sehingga berkas tersebut dilimpahkan ke Kejagung.
"Pokoknya begitu berkasnya kami terima, ya akan ditelah, dipelajari dulu soal langkah-langkah apa yang harus dilakukan," tegas Suyadi, Senin (2/3/2015) di Kejagung.
Disinggung soal apakah nantinya Kejagung akan menghentikan perkara Budi Gunwa dengan menerbitkan SP3, Suyadi menjawab tidak tahu.