Kemendagri Evaluasi APBD DKI Hasil Kesepakatan DPRD dan Gubernur Ahok
"Yang akan dievaluasi APBD yang sudah menjadi persetujuan bersama, yang ada tandatangan dari keduanya (Pimpinan DPRD dan Gubernur),"
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alih-alih memproses draf APBD DKI 2015 yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kementerian Dalam Negeri lebih memilih untuk mengevaluasi draf hasil kesepakatan Ahok dan DPRD DKI berdasar sidang Paripurna 27 Januari 2015.
"Yang akan dievaluasi APBD yang sudah menjadi persetujuan bersama, yang ada tandatangan dari keduanya (Pimpinan DPRD dan Gubernur)," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut Dodi, langkah tersebut sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sebab draf APBD dianggap sah bila telah disepakati bersama antara kepala eksekutif dan legislatif di setiap daerah.
Sejauh ini, Kemendagri tengah mengevaluasi APBD DKI 2015. Recananya, hasil evaluasi diumumkan pada 7 Maret nanti. Dodi belum dapat memastikan apakah setelah hasil evaluasi, APBD DKI 2015 bisa langsung dicairkan atau belum.
"Jadi pencairan APBD terngatung hasil evaluasi yang akan rampung enam hari lagi. Nanti 7 Maret hasil evaluasinya kami serahkan ke Pemprov DKI. Apakah APBD bisa digunakan atau tidak saya belum tahu," ujarnya.
Kemendagri mengimbau Gubernur DKI dan DPRD DKI tidak menambah panjang kisruh APBD DKI 2015. Sebab, semua permasalahan APBD DKI 2015 masih dalam proses evaluasi.