Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Hasil Munas Kubu Agung
Kubu Agung Laksono langsung bersorak gembira usai majelis Mahkamah Partai Golkar membacakan keputusannya.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Agung Laksono langsung bersorak gembira usai majelis Mahkamah Partai Golkar membacakan keputusannya. Dalam pembacaan keputusan terdapat perbedaan pendapat majelis mahkamah partai.
Di mana Muladi dengan Natabaya menyatakan pendapatnya. Sedangkan dua lainnya yakni Djasri Marin dan Andi Matalatta juga memiliki pendapat yang berbeda.
"Dalam permohonan oleh karena ada pendapat berbeda dianggap anggota Majelis terhadap dua pokok permohonan tidak dapat diambil kesimpulan baik keabsahan kedua munas," kata Muladi saat membacakan putusan di aula DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Muladi dan Natabaya lalu mengungkapkan pendapatnya. Muladi mengatakan terdapat kasasi dari Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku penggugat di PN Jakarta Barat.
Mahkamah Partai, kata Muladi, berpendapat pihak termohon yakni Aburizal Bakrie mengambil sikap menyelesaikan. perselisihan tanpa harus melalui mahkamah partai sebagaimana dirumuskan dalam UU Parpol.
Hal itu sesuai rekomendasi Mahkamah Partai tanggal 23 Desember 2015 dimana penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Negeri.
"Pertimbangan hukum diatas Muladi dan Natabaya menghidari yang menang mengambil semua atau the winer takes all. Merehabilitasi semua yang dipecat dari kedua belah pihak, dan yang kalah berjanji tidak membentuk partai baru," ujarnya.
Sementara Djasri Marin dan Andi Mattalata memiliki pendapatnya sendiri. Djasri melihat adanya waktu yang berhimpitan antara munas Golkar dengan suksesi kepemimpinan nasional menghadirkan pemikiran bias dan mempengaruhi independensi partai berlambang pohon beringin itu.
Ia menuturkan kepemimpinan DPP Golkar harus memiliki persiapan agenda nasional selambatnya Oktober 2016. Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan pemilu legislatif dan Presiden 2019.
Djasri menuturkan Munas Bali dengan ketua umum terpilih secara aklamasi namun prosesnya dirasakan tidak demokratis, tidak transparan dan tidak aspiratif.
"Munas Golkar di Ancol, Jakarta berlangsung dengan demokratis, aspiratif, transparan terbukti yang diikuti demokratis yang terbuka para calon. Maka diktum dan permohonan aquo sebagai berikut," kata Djasri.
Keputusannya, mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol dibawah kepemimpinan Agung Laksono
"Dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar hasil Munas Bali secara selektif memenuhi kriteria, loyalitas dan tidak tercela," tuturnya.
Kemudian melakukan konsolidasi partai mulai musda kabupaten/provinsi dan Munas partai Golkar selambat-lambatnya 2016 secara stimultan.
"Meminta mahkamah partai memantau konsolidasi hingga tuntas 2016," kata Djasri.
Baca tanpa iklan