Bareskrim Bisa Limpahkan Kasus Tanpa Periksa Bambang Widjojanto
Penyidik Bareskrim Polri mengklaim memiliki empat alat bukti dalam kasus Bambang Widjojanto (BW)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengklaim memiliki empat alat bukti dalam kasus Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan lantaran sudah memiliki empat alat bukti maka bisa saja pelimpahan berkas dilakukan tanpa adanya pemeriksaan tambahan pada BW.
"Empat alat bukti yakni keterangan saksi dari berbagai kelompok, saksi ahli, dokumen dan petunjuk," ucap Ronny, Selasa (3/3/2015).
Ronny menambahkan melalui keterangan saksi yang sudah diperiksa lalu dikaitkan dengan dokumen yang ada, maka didapat alat bukti berupa petunjuk bahwa tindak pidana itu ada dan itu menguatkan keyakinan hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.