Dewan Pers Kecam Tindakan Polisi terhadap Wartawan Tribun Lampung
Dewan pers mengecam tindakan brutal aparat kepolisian di Lampung yang dengan arogan melakukan aksi teror terhadap wartawan Tribun Lampung
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan pers mengecam tindakan brutal aparat kepolisian di Lampung yang dengan arogan melakukan aksi teror terhadap wartawan Tribun Lampung, Rd.
Nezar Patria, anggota Dewan Pers, mengatakan dalam kasus ini ada dua dimensi yang bisa ditelaah. Pertama secara individu dan sebagai warga negara, Rd berhak menuntut polisi itu sebagai tindak pidana, karena melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan borgol dan geledah (apalagi kalau tanpa surat perintah).
"Kedua, profesinya sebagai wartawan juga penting untuk dilihat sebagai faktor. Tapi harus ditelisik lebih dalam apakah ada motif pemberitaan atau intimidasi terkait informasi tertentu yang tak ingin ditutup-tutupi oleh polisi," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (4/3/2015).
Menurut Nezar, dalam dimensi kedua ini. "Kalau terbukti, polisinya bisa kita gugat pakai pasal 18 UU Pers, menghalangi kebebasan pers bisa dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta."
Sebelumnya, seorang wartawan Tribun Lampung, Rd, digerebek di kediamannya di Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (4/3/2014) siang. (Baca Juga: Wartawan Tribun Lampung Disekap, Diborgol dan Diancam Tembak)
Rd dibekap, diborgol dan diancam akan ditembak. Rd menceritakan kejadian itu dengan suara bergetar pada Rabu malam.
"Saya trauma. Sampai sekarang ketakutan setelah diperlakukan seperti teroris. Yang saya pikir keselamatan istri dan anak saya," katanya.
Rd mengungkapkan, sebanyak lima orang pria yang mengaku polisi dengan berpakaian preman masuk ke kediamannya.
Seorang di antaranya langsung membekap. Yang lain kemudian memborgol kedua tangan.
Seorang anggota polisi lainnya mengancam akan menembak jika melakukan perlawanan. "Saya bisa tembak kamu," kata Rd menirukan ucapan anggota polisi tersebut.
Rd mengaku ketakutan dan khawatir sekali soal keselamatan dirinya setelah diperlakukan kasar seperti itu.
Menurut Rd, para polisi itu datang dan sempat menanyakan satu nama yang katanya terkait narkoba. Rd tidak mengenalnya.
Polisi itu kemudian menanyakan lagi mengenai kasus seorang wartawan koran harian di Lampung yang terseret kasus narkoba.
Rd mengatakan, saat diperlakukan kasar oleh polisi, dia sudah menyatakan dirinya bekerja sebagai wartawan Tribun Lampung. Namun, para polisi itu bergeming.