Korupsi Bus Listrik, Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Kemenristek, tetapi juga di sebuah kantor di daerah Depok.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (4/3/2015) penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Kementerian Ristek dan Teknologi di Jl MH Thamrin, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi bus listrik yang menjerat seorang bernama Dr P, pejabat di Kementerian Ristek dan Teknologi.
"Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Kemenristek, tetapi juga di sebuah kantor di daerah Depok. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB," ujar Wiyagus di Mabes Polri.
Wiyagus menuturkan hingga siang ini, penggeledahan masih berlangsung di dua lokasi yakni di Kemenristek Jl MH Thamrin No 8, Jakarta, dan di Depok, PT Sarimas Ahmadi Pratama, Jl Jati Mulya No 52 RT 02/01, Jatimulya, Cilodong.
Untuk diketahui tersangka Dr P merupakan Plt Asisten Deputi Iptek Industri Strategis di Kementerian Riset dan Teknologi.
Peran P dalam kasus ini ialah ia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013 lalu.
Proyek ini bermula saat November 2013, Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani Dr P.
Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP. Nilai kontrak yang disekapakati keduanya mencapai Rp 24.488.750.000.
Atas perbuatannya Dr P dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1.