KPK, Kejaksaan dan Polisi Harus Terbuka Tangani Kasus Budi Gunawan
"Kita meminta KPK dan Kejaksaan, Kepolisian untuk menjelaskan proses ini. Karena keputusan sudah diambil, tak mungkin ditarik kembali,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK Haryono Umar meminta KPK, Polri dan Kejaksaan Agung terbuka dalam menangani pelimpahan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan.
"Intinya publik semua bisa mengawasi ini. Kita meminta KPK dan Kejaksaan, Kepolisian untuk menjelaskan proses ini. Karena keputusan sudah diambil, tak mungkin ditarik kembali," ujar Haryono di KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Menurut Haryono, pimpinan KPK sudah meminta saran berbagai ahli sebelum memutuskan mengalihkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Di samping sesuai putusan praperadilan yang dimohonkan Budi terhadap KPK.
Haryono juga tidak mau menjawab siapa pimpinan KPK yang menyetujui pelimphan kasus tersebut. Menurutnya, pelimpahan kasus tersebut diatur dalam Undang-Undang KPK untuk kemudian diikuti kordiansi dan supervisi.
"Nah sekarang, kordinasi supervisi itu harus ditingkatkan dengan menanyakan, melihat, bagaimana perkembangannya dan juga yang penting menyampaikan ke publik prosesnya bagaimana," beber Haryono.
Haryono mengingatkan pembenahan mekanisme kordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri-Kejaksaan harus diperbaiki agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan. Namun, pembenahan lebih baik dilakukan secara internal lebih dulu.
"Pertama, memperbaiki secara internal, kemudian bagaimana bisa menjadi lebih baik. Lalu koordinasi dengan penegak hukum lain supaya tidak lagi terjadi hal-hal seperti demikian. Terutama untuk penguatan payung hukum," terang Haryono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.