Mantan Menteri Amir Diperiksa Dugaan Korupsi Program Payment Gateway
Selama tiga jam penuh, Selasa (3/3/2015) mantan Menkumham, Amir Syamsudin diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tiga jam penuh, Selasa (3/3/2015) mantan Menkumham, Amir Syamsudin diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Usai pemeriksaan Amir mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi program pelayanan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.
"Saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait payment gateway," kata Amir usai pemeriksan.
Saat ditanya apakah Amir dipanggil sebagai saksi atas adanya laporan polisi terhadap mantan Wakil Menteri Kemenkumham, Denny Indrayana, ia menjawab bukan soal Denny.
"Di surat panggilann tidak disebut-sebut nama Pak Denny. Saya dminta sebagai saksi, tapi tidak ditulis disitu, (surat panggilan) saksi apa," katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku anak buahnya masih melakukan penyelidikan atas laporan dari Andi Syamsul Bahri, yang mempolisikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. "Laporan itu (Denny Indrayana) kami tindaklanjuti, masih penyelidikan," tegas Budi Waseso.
Budi Waseso menambahkan sejauh ini, anak buahnya sudah memeriksa beberapa saksi baik yang diajukan oleh pelapor maupun saksi lainnya yang mendukung laporan tersebut.
"Masih penyelidikan ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti-bukti juga sudah dikumpulkan," katanya.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.