YLBHI: Polri Lakukan Pembangkangan Instruksi Presiden
Polri rupanya melakukan pembangkangan instruksi presiden. Padahal presiden dengan tegas mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi pimpinan KPK
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain menilai pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak mengindahkan perintah presiden Joko Widodo yang melarang adanya kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kriminalisasi pimpinan KPK tetap dilakukan Polri.
"Polri rupanya melakukan pembangkangan instruksi presiden. Padahal presiden dengan tegas mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi pimpinan KPK," kata Bahrain dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015)
Bahrain menuturkan, sejak pihak Komjen Pol Budi Gunawan memenangkan praperadilan, lembaga penegak hukum itu semakin 'mencengkram'. Dipaparkan Bahrain, bank yang memblokir rekening Budi diancam akan ditangkap bila tidak membuka rekening tersebut.
"Pada wartawan juga terjadi. Kekuasan mencengkram mereka yang kritis," tuturnya.
Masih kata Bahrain, harusnya Polri melakukan pendekatan ke masyarakat. Menurutnya, sangat ironi jika kriminalisasi terjadi terus menerus dan patut disayangkan apabila terus berlangsung.
"Kalau kriminalisasi terus berlangsung, titah dari panglima tertinggi dalam hal ini presiden tidak berlaku," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.