Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Mandra Diperiksa dua Kali sebagai Tersangka di Kejagung

Mandra diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Besok, Mandra Diperiksa dua Kali sebagai Tersangka di Kejagung
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mandra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seniman Betawi, Mandra Naih, besok Jumat (6/2/2015) kembali diperiksa di Kejagung.

Mandra diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.

"Besok pagi Haji Mandra kembali diperiksa sebagai tersangka di Kejagung," terang
kuasa hukum Mandra, Sonny Sudarsono, Kamis (5/3/2015) di Mabes Polri.

Sonny juga memastikan, Mandra akan hadir dalam pemeriksaan besok di gedung bundar Kejagung.

Untuk diketahui, Seniman Mandra Naih alias Mandra kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012.

Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang adalah pejabat teras di TVRI.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dicekal keluar negeri agar tidak melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Modus yang dilakukan tiga tersangka yaitu tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah.

Termasuk penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan, dimana itu berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.

Tidak hanya itu, terjadi pula mark up harga dalam pengadaan program seperti animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film tv komedi dan lainnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas