KPK Periksa Kabag Pelaksana Anggaran Kementerian Pariwisata untuk Jero Tersangka Wacik
Kepala Bagian Pelaksanan Anggaran Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Indarto Santoso diperiksa untuk tersangka Jero Wacik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Pelaksanan Anggaran Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Indarto Santoso terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Selain memeriksa Indarto, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni Staf Biro Keuangan Kemenpar Sunhaji, dan Staf Biro Umum Kemenpar Eep Nur Siswo.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Pariwisata, Husen Alaydrus, pada kasus yang sama.
Sekadar informasi, politikus Partai Demokrat Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayan dan Pariwisata. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Jero yakni dugaan pemerasan terkait dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).