KPK Periksa Karyawan PT Piti Piti Terkait Pemerasan di Kemenakertrans
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Suparti, karyawan PT Piti Piti, terkait kasus dugaan korupsi di Kemennakertrans.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Suparti, karyawan PT Piti Piti, terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Suparti diperiksa untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, dalam kasus dugaan pemerasan terkait kegiatan kementerian pada tahun anggaran 2013-2014.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
KPK sebelumnya sudah memanggil sejumlah saksi dari unsur pegawai negeri sipil untuk dimintai keterangannya pada kasus yang sama.
Sekedar informasi, Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.