Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wapres Sudah Temui Presiden Bicarakan Perpres Nomor 26

Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menemui Presiden Jokowi untuk membahas Perpres No 26 tahun 2015 tentang perluasan wewenang Kantor Staf Kepresidenan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Wapres Sudah Temui Presiden Bicarakan Perpres Nomor 26
TRIBUN NEWS / DANY PERMANA
Wakil Presiden Jusuf Kalla pada peringatan puncak Hari Guru Nasional di Istora, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku sudah menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas Peraturan Presiden No 26 tahun 2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Kepresidenan.

"Kita bicara soal negara yang baik, bagaimana kita melihat ke depan," kata Wapres JK di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

Menurutnya perluasan kewenangan lembaga yang dikepalai Luhut Binsar Panjaitan tidak akan mereduksi kewenangannya sebagai Wapres. Tapi JK enggan membocorkan isi pembicaraannya dengan Presiden.

"Masa pembicaraan antara Presiden dengan Wakil Presiden kamu mau tahu," kata JK kepada wartawan dengan nada bercanda, saat ditanya soal materi pertemuan.

Dalam Perpres tertanggal 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Terkait tugas tersebut Kantor Staf Presiden melaksanakan sejumlah fungsi di antaranya pengedalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden, dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Diberitakan sebelumnya, JK mengaku tidak diajak berkordinasi oleh Presiden sebelum Perpres tersebut dikeluarkan. Padahal dalam Perpres tersebut diatur kewenangan Luhut yang hampir mirip dengan kewenangan Wapres, yakni memanggil para menteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas