Kuasa Hukum Denny Minta Penjadwalan Ulang
Lima orang perwakilan pengacara Denny Indrayana, Jumat (6/3/2015) menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang perwakilan pengacara Denny Indrayana, Jumat (6/3/2015) menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
Heru Widodo, perwakilan kuasa hukum Denny mengatakan maksud kedatangannya ke Bareskrim yakni meminta penjadwalan ulang pada penyidik.
"Kami datang ke Bareskrim bertemu penyidik soal diperiksanya Prof Denny sebagai saksi kasus dugaan koruspi payment gateway di Kemenkumham 2014," tutur Heru di Mabes Polri.
Heru melanjutkan, kliennya dipanggil sesuai dengan laporan polisi tanggal 24 Februari 2015. Sementara surat panggilan dikirimkan ke Denny pada 4 Maret 2015.
Maksud lain kedatangan Heru yakni memberitahukan ke penyidik bahwa Denny tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Kami minta penjadwalan ulang nanti penyidik yang menentukan penjadwalan selanjutnya. Permohonan penjadwalan ulang kami diterima penyidik," tegas Heru.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.