Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat LIPI: Pengadilan Jalan Terakhir Selesaikan Kisruh Kepemimpinan Golkar

"Pengadilan akan menghitung fakta-fakta hukum secara akurat. Apakah kubu Pak ARB (Aburizal Bakrie) betul-betul mengikuti aturan main konstitusi,"

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengamat LIPI: Pengadilan Jalan Terakhir Selesaikan Kisruh Kepemimpinan Golkar
Randa Rinaldi/Tribunnews.com
Pengamat LIPI Siti Zuhro. 

Pengamat Nilai Pengadilan Bisa Buktikan Sengketa Partai Golkar

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Partai Golkar tak menyelesaikan dualisme kepempimpinan Partai Golkar yang diperebutkan kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Hanya pengadilan yang bisa memutuskan dualisme tersebut.

Demikian disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro. Menurutnya, pengadilan merupakan jalan terakhir penyelesaian konflik kepemimpinan di tubuh partai beringin tersebut.

"Pengadilan akan menghitung fakta-fakta hukum secara akurat. Apakah kubu Pak ARB (Aburizal Bakrie) betul-betul mengikuti aturan main konstitusi," jelas Siti Zuhro saat diskusi di Jakarta, Jumat, (6/3/2015).

Menurutnya, Aburizal juga harus membuktikan Munas Golkar di Bali memenuhi representasi pemilik suara sah. Selain itu, Aburizal juga harus membuktikan tak ada pelanggaran dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Pencalonan juga harus dibuktikan apakah transparan dan tak melakukan pemboikotan," papar Siti.

Berita Rekomendasi

Siti menegaskan, representasi pemilik suara harus menjadi faktor yang paling penting untuk dibuktikan. Sebab, tak sedikit dari kader yang mengikuti munas yang dihelat dua kubu.

"Yang janggal menurut saya di representasi. Masa dua kali memilih. Waktu di Bali ditanyakan, apakah akan memilih dua kali. Kita enggak tahu yang terjadi. Silakan ranah hukum menguji," jelas Siti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas