Alfons Lemau Apresiasi Putusan Hakim Sarpin untuk Budi Gunawan
"Dulu itu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dua puluh hari kemudian langsung sidang. Sekarang kan tidak, bisa berbulan-bulan," terang Alpons.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Alfons Lemau mengapresiasi putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan separuh gugatan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
Budi Gunawan mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Salah satu putusan hakim Sarpin, keputusan KPK keliru menetapkan tersangka terhadap Budi Gunawan.
Alfons menilai KPK selama ini tidak memberikan kepastian hukum pada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan membiatkan kasusnya menggantung. Ia menyebut di antaranya kasus yang dialami mantan Kepala BPK Hadi Purnomo dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Alfons memahami perasaan seseorang yang nasibnya dlgantung begitu saja. Mantan perwira polisi ini mengaku mengalami hal demikian. Pada 2000, saat berpangkat Kombes, Alfons ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setelah melawan Kapolri Jendral Polisi Bimantoro.
"Sampai sekarang saya masih tersangka, setelah empat belas tahun status saya belum jelas," ungkap Alfons dalam diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015).
Seorang tersangka akan kehilangan sebagian haknya. Karenanya, KPK sudah seharusnya tidak mudah menggantungkan nasib seseorang. Setelah menetapkan tersangka, KPK harus menyegerakan proses hukum yang bersangkutan ke pengadilan. Dengan begitu tersangka mendapat kepastian hukum apakah bersalah atau tidak.
"Dulu itu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dua puluh hari kemudian langsung sidang. Sekarang kan tidak, bisa berbulan-bulan," terang Alpons.
Dalam kasus Budi Gunawan, menurutnya, KPK tidak bisa menjelaskan bukti yang cukup di sidang praperadilan. Muncul kekhawatiran kasus Budi juga akan digantung jika tak mengajukan praperadilan.
"Menurut saya Sarpin telah memberi kepastian hukum, dan saya mengapresiasi hal tersebut," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.