Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Berikut Isi Somasi Penyidik Bareskrim ke Komnas HAM

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melayangkan somasi kepada Komnas HAM pada 8 Februari 2015.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Berikut Isi Somasi Penyidik Bareskrim ke Komnas HAM
Randa Rinaldi/Tribunnews.com
Komisioner Komnas HAM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melayangkan somasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 8 Februari 2015.

Berdasarkan salinan surat somasi yang didapat Kompas.com, Sabtu (7/3/2015), surat ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Hafid Abbas. Surat tersebut teregister dengan Nomor 2016/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SMS/II/15.

Penyidik Dittipid Eksus melalui surat kuasa khusus 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15, tanggal 5 Februari 2015 ke sejumlah kuasa hukum menanggapi pernyataan komisioner Komnas HAM dan rekan-rekannya ke media televisi, online dan cetak pada 4 Februari 2015.

Komnas HAM dan rekan-rekan menyimpulkan ada dugaan kriminalisasi KPK yang merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan Polri. "Dengan ini kami menyampaikan Somasi (teguran hukum) keras," tulis bagian akhir pada paragraf terkait.

Di dalam surat tersebut dijelaskan, Ketua Komnas HAM didampingi Wakil Ketua Bidang Internal Ansori Sinungan, Wakil Ketua Bidang Eksternal Siane Indriani dan sejumlah anggota Komnas HAM pada Senin 26 Januari 2015 menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang dikoordinir oleh Haris Azhar.

Koalisi itu, menurut penyidik, melontarkan fitnah dengan menyatakan penangkapan Bambang Widjojanto merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar HAM yang dijamin Pasal 17 dan 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Proses penangkapan juga dianggap menyalahi prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Berita Rekomendasi

Selain itu, koalisi menganggap penangkapan yang dilakukan secara tidak tepat itu telah melanggar hak anak. Sebab, anak Bambang turut menyaksikan penangkapan ayahnya yang dilakukan dengan cara pemborgolan. Hal itu dianggap menimbulkan dampak kejiwaan terhadap sang anak.

Penangkapan Bambang juga disebut tak didahului surat pemanggilan. Terakhir, pemborgolan Bambang dianggap terlalu berlebihan karena tidak dalam keadaan mendesak yang mengharuskan pemborgolan.

Sementara menurut penyidik, mereka telah dimandatkan sebagai penyidik perkara hukum Bambang berdasarkan Surat Perintah untuk Penyidik Nomor SPSIDIK/53/1/2015/Dittipideksus Tanggal 22 Januari 2015.

Penyidik menegaskan telah melaksanakan pemeriksaan, penelitian terhadap saksi dan bukti soal perkara Bambang. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali berturut-turut yang dihadiri Dir Propam, Itwasum, Wasidik dan sejumlah pimpinan lain.

"Gelar perkara menyimpulkan kasus ini (BW) telah cukup unsur untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka dan berdasarkan hasil analisa intelejen di lapangan, tim memutuskan melakukan serangkaian proses hukum termasuk disiapkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/07/I/2015/Dittipideksus tanggal 22 Januari 2015," tulis surat itu.

Penyidik membantah tidak menunjukkan surat penangkapan kepada Bambang. Penyidik telah bertindak sesuai Pasal 18 KUHAP, yakni memperlihatkan surat tugas sekaligus surat penangkapan yang mencantumkan nama dan alamat tersangka. Penyidik juga menjelaskan alasan penangkapan dan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan.

Soal tuduhan bahwa penangkapan Bambang itu melanggar hak anak, penyidik mengaitkan dengan Pasal 15 Poin D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa putri Bambang telah berumur 21 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas