Kabareskrim Tahu Anak Buahnya Somasi Komnas HAM Terkait Kasus BW
Nyatanya, penangkapan BW sudah sesuai dengan proses hukum dan SOP yang ada
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mabes Polri mengakui bahwa Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengetahui adanya somasi yang dilayangkan ke Komnas HAM terkait penanganan kasus Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto (BW).
"Soal itu (Kabareskrim) pasti tahu, somasi itu murni antara penyidik Dittipideksus dengan Komnas HAM," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Senin (9/3/2015) di Mabes Polri, Jakarta.
Rikwanto menuturkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) melayangkan somasi karena merasa Komnas HAM dan rekan-rekan telah membeberkan informasi bahwa penangkapan BW merupakan bentuk kriminalisasi. Nyatanya, penangkapan BW sudah sesuai dengan proses hukum dan SOP yang ada.
Lalu mengenai ancaman bahwa penyidik akan memidanakan Komnas HAM apabil dalam 1x24 jam tidak melayangkan maaf di hadapan publik, Rikwanto tidak menganggap hal itu sebagai sesuatu yang serius.
"Itu kan mekanisme pengacara. Tunggu saja kelanjutannya, mereka (penyidik Dittipideksus) punya mekanisme sendiri apa yang dilakukan selanjutnya," tambah Rikwanto.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melayangkan somasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 8 Februari 2015.
Berdasarkan salinan surat yang ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Hafid Abbas. Surat tersebut teregister dengan Nomor 2016/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SMS/II/15.
Penyidik Dittipid Eksus melalui surat kuasa khusus 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15, tanggal 5 Februari 2015 ke sejumlah kuasa hukum menanggapi pernyataan komisioner Komnas HAM dan rekan-rekannya ke media televisi, online dan cetak pada 4 Februari 2015.
Komnas HAM dan rekan-rekan menyimpulkan ada dugaan kriminalisasi KPK yang merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan Polri.
"Dengan ini kami menyampaikan Somasi (teguran hukum) keras," tulis bagian akhir pada paragraf terkait.
Di dalam surat tersebut dijelaskan, Ketua Komnas HAM didampingi Wakil Ketua Bidang Internal Ansori Sinungan, Wakil Ketua Bidang Eksternal Siane Indriani dan sejumlah anggota Komnas HAM pada Senin 26 Januari 2015 menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang dikoordinir oleh Haris Azhar.
Koalisi itu, menurut penyidik, melontarkan fitnah dengan menyatakan penangkapan Bambang Widjojanto merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar HAM yang dijamin Pasal 17 dan 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Proses penangkapan juga dianggap menyalahi prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Selain itu, koalisi menganggap penangkapan yang dilakukan secara tidak tepat itu telah melanggar hak anak. Sebab, anak Bambang turut menyaksikan penangkapan ayahnya yang dilakukan dengan cara pemborgolan. Hal itu dianggap menimbulkan dampak kejiwaan terhadap sang anak.