Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Kabag Pemasaran Waskita Karya
Yudi akan diperiksa dan dimintai keterangannya guna penyidikan yang telah menjerat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kabag Pemasaran PT Waskita Karya, Yudi Darmawan, terkait dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan.
Yudi akan diperiksa dan dimintai keterangannya guna penyidikan yang telah menjerat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin(9/3/2015).
Selain memanggil Yudi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Rusmadi, seorang PNS Asdep Sarana dan Prasarana Olahraga.
Sekedar informasi, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Modus korupsi Rizal diduga dengan melakukan mark up atau penggelembungan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.